Rabu, 31 Desember 2025

Tahun Baru dengan Sistem Hukum Pidana yang baru

Tahun pun berganti, 2025 ke 2026. Diiring dengan berlakunya sistem hukum pidana yang baru di Indonesia.


Sedikit catatan hukum dari berbagai sumber:

Dalam hukum ada masa yang disebut vacatio legis (kekosongan hukum), yang bertujuan, memberikan waktu bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, sosialisasi. Ada prinsip fiksi hukum "presumption iure de iure", perlu penyiapan infrastruktur dan SDM, serta Peraturan Pelaksanaan lainnya, guna menghindari kekacauan hukum (legal chaos).

Makna dan Isi Pasal 361 secara keseluruhan

Secara garis besar, pasal ini mengatur bahwa semua perkara pidana yang sudah dimulai sebelum undang-undang baru ini berlaku, harus diselesaikan dengan aturan yang lama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah kekacauan prosedur (misalnya, berkas yang sudah lengkap harus diulang lagi dari nol karena format yang berbeda).

Berikut adalah rincian pembagian proses hukum yang diatur dalam pasal tersebut:

A. Tahap Penyidikan dan Penuntutan (poin a)

Jika suatu perkara masih ditangani oleh Kepolisian (Penyidikan) atau sedang diproses oleh Kejaksaan (Penuntutan) pada saat UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku:

  • Aturan yang dipakai: tetap menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama).
  • Tujuan: Agar penyidik dan jaksa tidak perlu mengubah administrasi atau prosedur yang sedang berjalan, sehingga penanganan perkara tidak tertunda.

B. Tahap Pemeriksaan disidang Pengadilan (poin b)

Jika suatu perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan sedang dalam proses persidangan:

  • Aturan yang dipakai: Tetap menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama).
  • Cakupan: Mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, hingga putusan hakim di tingkat pertama.

C. Tahap Upaya Hukum (banding, kasasi dan Peninjauan Kembali)

Untuk perkara yang sedang dalam proses permohonan banding atau kasasi:

  • Aturan yang dipakai: Tetap menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama).
  • Alasan: Upaya hukum adalah kelanjutan dari putusan sebelumnya. Jika prosedur berubah di tengah jalan, hal itu dapat merugikan hak terdakwa atau jaksa dalam mencari keadilan sesuai dengan dasar hukum saat perkara itu dimulai.

Mengapa Ketentuan Peralihan ini Penting

  1. Menghindari Kesurutan (Retroaktif): Dalam hukum pidana, aturan baru pada dasarnya tidak boleh berlaku surut jika merugikan subjek hukum.
  2. Harmonisasi Prosedur: Menghindari perdebatan antara pengacara dan jaksa mengenai "prosedur mana yang sah" di tengah-tengah persidangan.
  3. Efisiensi Waktu: Memberikan waktu bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk belajar dan beradaptasi dengan sistem baru tanpa harus menghentikan kasus-kasus yang sudah ada.

Kesimpulan: Pasal 361 menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya berlaku untuk perkara-perkara baru. Semua perkara yang "warisan" atau sisa dari masa berlakunya KUHAP 1981 harus diselesaikan sampai tuntas (inkracht) menggunakan aturan lama tersebut. 

Pasal 12, 36, dan 51 dari UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)  dianggap sebagai "jantung" atau mesin penggerak karena ketiga pasal ini merombak filosofi hukum kita dari sekadar "menghukum" menjadi "mencapai keadilan".